Beranda / Insentif

Insentif SIINDAH

Tentang Aplikasi SIINDAH

Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.

Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.

Insentif dan Kemudahan

Bentuk Insentif

  • Pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak;
  • Pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi; Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi di daerah;
  • Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi di daerah;
  • Bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, menengah dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
  • Bunga pinjaman rendah.

Bentuk Kemudahan Investasi

  • Penyediaan data dan informasi peluang investasi;
  • Penyediaan sarana dan prasarana;
  • Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
  • Pemberian bantuan teknis;
  • Percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  • Kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
  • Kemudahan investasi langsung konstruksi;
  • Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
  • Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
  • Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
  • Kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau
  • Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.

Prosedur dan Persyaratan

  1. Pendaftaran Hak Akses: Membuka Aplikasi SIINDAH di SIINDAH
  2. Membuat akun pada aplikasi SIINDAH dengan mengisi NIB yang akan menjadi username, Email, Password, Konfirmasi Password lalu klik simpan dan lanjutkan.
  3. Mengisi Biodata Perusahaan: 1). NPWP; 2). Nama Pelaku Usaha; 3). Jenis Pelaku Usaha; 4). Kode KBLI; 5). Skala Usaha; 6). Jenis Investor; 7). Tentang Kantor; 8). Lokasi Usaha. Lalu klik simpan akun.
  4. Pengajuan Permohonan: Membuka aplikasi dan masukan NIB sebagai username serta password.
  5. Pilih menu tambah usulan, lalu pilih lebih dari satu kriteria usulan, kemudian klik lanjutkan maka akan muncul pengisian pengajuan pemberian insentif atau kemudahan investasi.
  6. Untuk pengajuan permohonan hanya bisa mengajukan satu permohonan (insentif atau kemudahan investasi).
  7. Untuk pengajuan permohonan insentif hanya bisa mengajukan satu jenis bentuk insentif. Sama halnya untuk kemudahan investasi.
  8. Setelah pengisian pengajuan permohonan insentif atau kemudahan investasi selanjutnya klik simpan data.
  9. Upload dokumen pendukung pajak jika yang dimohon pengajuan permohonan insentif berupa pajak.
  10. Upload dokumen lampiran seperti Profil Perusahaan, Akta Perusahaan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan), scan KTP/identitas diri, scan NPWP, scan NIB.
  11. Upload bukti dokumen variabel penilaian.
  12. Klik upload surat usulan, lalu download format surat usulan lalu diberi nomor surat (jika ada), lokasi dan tanggal surat, disesuaikan dengan kop surat masing-masing, ditandatangani bermaterai Rp. 10.000,-.
  13. Selanjutnya diupload surat usulan permohonan yang sudah ditandatangani pemohon, lalu klik kirim usulan.

Investor Baru
  • Investor baru
  • Fotocopy kartu tanda penduduk atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
  • Profil perusahaan yang paling sedikit berisi visi, misi, lingkup usaha, legalitas perusahaan, susunan direksi dan manajemen perusahaan, serta fotocopy dokumen legalitas perusahaan;
  • Bentuk insentif dan/atau kemudahan Investasi yang dimohonkan;
  • Surat kuasa bermeterai cukup jika permohonan diwakilkan;
  • Fotocopy KTP/bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika diwakilkan;
  • Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Laporan kegiatan penanaman modal.
Investor Beroperasi (Perluasan)
  • Investor yang telah beroperasi yang akan melakukan perluasan usahanya
  • Fotocopy kartu tanda penduduk atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
  • Profil rencana perluasan perusahaan yang paling sedikit berisi visi, misi, lingkup usaha, susunan direksi dan manajemen perusahaan, serta fotocopy dokumen legalitas perusahaan;
  • Neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan perhitungan rugi laba perusahaan 2 (dua) tahun terakhir;
  • Perkembangan usaha yang berisi kapasitas usaha dan pemasaran produk per tahun untuk waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  • Laporan kepatuhan fiskal Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Profil Perusahaan:
Deskripsi singkat tentang perusahaan yang mencakup informasi tentang visi, misi, lingkup usaha, legalitas dan struktur organisasi perusahaan.

Akta Perusahaan:
Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang yang berisi informasi tentang pendirian, struktur dan kegiatan perusahaan.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM):
Dokumen yang wajib disampaikan oleh perusahaan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau lembaga yang berwenang lainnya, yang berisi informasi tentang kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan.

Surat Kuasa Bermaterai:
Dokumen yang digunakan untuk memberikan kuasa kepada seseorang atau lembaga untuk melakukan tindakan atau keputusan tertentu atas nama pemberi kuasa.

Scan KTP/Identitas Diri:
Salinan KTP atau Identitas Diri yang sah untuk diverifikasi.

Scan NPWP & NIB:
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan dan Nomor Induk Berusaha yang diberikan oleh sistem OSS untuk perseorangan/perusahaan.

Laporan Keuangan Perusahaan:
Data neraca dan laporan rugi laba dalam 2 tahun terakhir.

Laporan Kepatuhan Fiskal:
Laporan pajak perusahaan sesuai regulasi daerah.

Alur Proses Pengajuan Insentif